Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester pada mata kuliah Bahasa Indonesia yang diampu oleh Bapak Maryono, S.Ag. M.Pd.
SOAL UJIAN
1. Buat latar belakang masalah sebuah penelitian dengan tema Urgensi
Zakat pada Peningkatan Kesejahteraan Umat Islam. Latar belakang masalah
harus didukung dengan data akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Alur
penulisan latar belakang masalah menggunakan
alur bebas (boleh kasus positif maupun negatif atau alur yang lain).
Tulisan minimal 10 paragraf. Kesesuaian pengembangan teori pengembangan paragraf menjadi poin
penting penilaian. Tulisan diketik 2 spasi/ Times New Roman
LATAR BELAKANG MASALAH
Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara
Republik Indonesia yang diamankan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mendukung
terwujudnya tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melakukan pembangunan
yang bersifat fisik, material, dan mental spiritual antara lain yang mencakup berbagai
kebijakan dalam upaya menjaga kestabilan perekonomian negara melalui berbagai
kebijakannya. Kaitannya dengan perekonomian, dalam Islam, tentunya kita sudahah
tidak asing lagi dengan istilah zakat.
Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam, sudah selayaknya umat muslim menunaikan kewajibannya tersebut. Zakat merupakan bagian
dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada
orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula. Zakat dibedakan
menjadi zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah yang kita kenal dengan zakat
jiwa atau badan. Dalam hal ini, baik itu zakat mal maupun zakat fitrah pada
akhirnya senilai dengan harta yang akan dikeluarkan untuk dikelola dan kemudian
disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan syara. Artinya, zakat
berfungsi sebagai salah satu sumber pemasukan harta dalam upaya meningkatkan
kesejahteraan umat.
Dalam upaya tersebut, sudah selayaknya zakat diberdayakan oleh lembaga
zakat dalam upaya pemerataan perekonomian masyarakat, khususnya umat Islam di
Indonesia. Melihat semakin kacaunya perekonomian dunia saat ini, Indonesia pun
turut mengalami dampak yang luar biasa, salah-satu faktornya adalah harta yang
sudah ada namun belum terkelola dengan baik. Perlu kita sadari, bahwa di sekitar
kita masih banyak masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang layak.
Kehidupan mereka memang dikelilingi oleh gedung-gedung pencakar langit yang
menjulang tinggi, namun sadarkah kita bahwa posisi mereka yang sesungguhnya bukanlah
bagian dari penghuni gedung pencakar langit tersebut. Lantas dimanakah tempat
mereka bernanung?
Banyaknya jumlah penduduk di Indonesia bukanlah alasan bagi kita untuk
menutup mata. Lihatlah dengan mata hati, bahwa diantara sekian banyak
masyarakat Indonsesi yang tinggal dalam gedung pencakar langit, di sekitarnya
masih banyak pula saudara-saudara kita dari kalangan dhuafa yang sangat
membutuhkan uluran tangan kita. Maka sudah selayaknya kita dapat memberdayakan
mereka, sehingga dapat menjadi kualitas unggulan. Bukan menjadikannya beban
namun menjadi partner dalam menjalin tali persaudaraan di dalam Islam dengan
semangat tolong-menolong sehingga terwujudnya masyarakat yang bermanfaat bagi
sesamanya. Karena sebaik-baik umat ialah yang mampu memberikan manfaat bagi
orang lain. Dari berbagai hal tersebut, penulis tergugah untuk mencari dan
menggali solusi lain agar dari keterpurukan bangsa yang kini berlangsung. Maka
dari itu, dirasa sebagai hal yang penting bila pemerintah mencanangkan program pemanfaatan
zakat guna pemberdayaan semua kalangan masyarakat pada umunya dan kaum dhuafa
pada khususnya, untuk sama-sama memperoleh kesejahteraan yang sesungguhnya.
Dalam istilah umum, sejahtera
menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam
keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Dalam ekonomi, sejahtera
dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki arti khusus resmi atau
teknikal, seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial. Dalam kebijakan
sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi
kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera.[1]
Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat merupakan sumber dana
kesejahteraan umat (untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesehatan,
pendidikan dan produktivitas). Terkait dengan kemiskinan menurut Badan Pusat
Statistik; pada Maret 2014, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran
per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,28
juta orang (11,25 persen). Potensi zakat nasional tahun 2014 adalah 217 triliun
rupiah bahkan ada yang memperkirakan 300 triliun rupiah per tahun. Jika
diasumsikan umat islam yang miskin 70 persen dari 28,28 juta orang maka umat
islam di Indonesia yang miskin sama dengan 19.796.000 orang.
Dengan potensi zakat 217 atau 300 triliun rupiah tersebut sangat
membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dan membantu mereka kepada
kehidupan yang sejahtera. Barangkali dengan alasan apapun, yang jelas
pemerintah melihat potensi besar yang ada pada zakat untuk kesejaheraan umat,
makanya pemerintah menggulirkan aturan-aturan dan perundang-undangan, seperti
UU nomor 23 tahun 2011 dan PP nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat.
Undang-undang dan Peraturan tersebut harus dioptimalisasikan untuk
mensejahterakan umat tersebut. Dengan optimalnya pengelolaan zakat tersebut
yang terindikasi dengan besarnya perhatian pemerintah dan masyarakat Islam
tentu mendorong terciptanya kesejahteraan umat.
Kaitannya dengan pemberdayaan umat tersebut,
penulis memandang perlu kiranya pemerintah bekerjasama dengan berbagai lembaga
yang mampu memberdayakan umat. Salah-satunya yaitu Dompet Peduli Umat Daarut
Tauhid yang diprakarsai oleh K.H. Abdullah Gymnastiar. Paket kebijakan tentang
percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan
menengah (UMKM) pada 8 Juni 2007 telah diterbitkan oleh pemerintah.Kebijakan
yang tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2007 tersebut diharapkan
dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, menggerakkan sektor riil, lebih
memberdayakan UMKM dan menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
Dompet Peduli Umat Daarut Tahiid menghadirkan program zakat produktif
dan solutif untuk masyarakat dhuafa, diantaranya dalam program Misykat yang telah
menjadi program pemberdayaan (unggulan) Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet
Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT) yang dikembangkan tidak hanya di
Yogyakarta, tapi juga di berbagai kota lainnya, yaitu Jakarta, Tasikmalaya,
Semarang, Bandung, Garut, Lampung, Palembang, Pontianak, dan Aceh.
Program
misykat adalah program unggulan DPU-DT dalam bentuk pemberdayaan ekonomi
produktif yang dikelola secara sistematis, intensif dan berkesinambungan. Dalam
program ini, anggota Misykat akan mendapatkan pembiayaan dan bergulir,
ketrampilan berusaha, pembinaan mental dan karakter, hingga mereka menjadi
mandiri. Program Misykat DPU-DT memakan waktu kurang lebih 3 tahun yang akan
menghasilkan desa mandiri dan uang abadi dari dana qardhul hasan; dibagi
menjadi enam semester. Setiap semester semua kelompok
berhak mengajukan pinjaman modal usaha yang diinginkan. Dan setiap anggota
kelompok wajib mengangsur dan mengikuti pelatihan materi yang diberikan.
Melalui berbagai program yang
dimiliki oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang dikelola oleh swasta,
maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dikelola oleh pemerintah itu
sendiri, sudah selayaknya kita sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial
menyadari bahwa adanya berbagai program tersebut tiada lain untuk memberdayakan
umat. Kita sebagai masyarakat yang mengerti akan arti penting dari sebuah
kesejahteraan harus mampu mendukung berbagai program yang ada, dan berupaya
semaksimal mungkin untuk menjadi msyarakat yang peduli kepada orang-orang di
sekitar kita. Terapkan prinsip 3M dalam diri kita, mulai dari diri sendiri,
mulai dari hal yang kecil dan mulai dari saat ini tentunya. Barokallah. [2]
[1]
http://www.beasiswajogja.org/2013/03/manfaat-zakat-terhadap-pemberdayaan_4676.html diakses
pada Sabtu, 02 April 2016 Pukul 23.30
[2] http://jlokowor.blogspot.co.id/2013/05/misykat-microfinance-syariah-berbasis.html diakses pada Sabtu, 02 April 2016 Pukul
22.30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar