BAHASAKU, BAHASA INDONESIA


Tulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester pada mata kuliah Bahasa Indonesia yang diampu oleh Bapak Maryono, S.Ag. M.Pd.


SOAL UJIAN
1.     Buat latar belakang masalah sebuah penelitian dengan tema Urgensi Zakat pada Peningkatan Kesejahteraan Umat Islam. Latar belakang masalah harus didukung dengan data akurat dan bisa dipertanggungjawabkan. Alur penulisan latar belakang masalah menggunakan  alur bebas (boleh kasus positif maupun negatif atau alur yang lain). Tulisan minimal 10 paragraf. Kesesuaian pengembangan  teori pengembangan paragraf menjadi poin penting penilaian. Tulisan diketik 2 spasi/ Times New Roman


LATAR BELAKANG MASALAH

Memajukan kesejahteraan umum merupakan salah satu tujuan nasional negara Republik Indonesia yang diamankan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Untuk mendukung terwujudnya tujuan nasional tersebut, bangsa Indonesia senantiasa melakukan pembangunan yang bersifat fisik, material, dan mental spiritual antara lain yang mencakup berbagai kebijakan dalam upaya menjaga kestabilan perekonomian negara melalui berbagai kebijakannya. Kaitannya dengan perekonomian, dalam Islam, tentunya kita sudahah tidak asing lagi dengan istilah zakat.
Sebagai salah satu bagian dari rukun Islam, sudah selayaknya umat muslim menunaikan  kewajibannya tersebut. Zakat merupakan bagian dari harta yang wajib diberikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu, dengan syarat-syarat tertentu pula. Zakat dibedakan menjadi zakat mal atau zakat harta dan zakat fitrah yang kita kenal dengan zakat jiwa atau badan. Dalam hal ini, baik itu zakat mal maupun zakat fitrah pada akhirnya senilai dengan harta yang akan dikeluarkan untuk dikelola dan kemudian disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya sesuai dengan syara. Artinya, zakat berfungsi sebagai salah satu sumber pemasukan harta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umat.
Dalam upaya tersebut, sudah selayaknya zakat diberdayakan oleh lembaga zakat dalam upaya pemerataan perekonomian masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia. Melihat semakin kacaunya perekonomian dunia saat ini, Indonesia pun turut mengalami dampak yang luar biasa, salah-satu faktornya adalah harta yang sudah ada namun belum terkelola dengan baik. Perlu kita sadari, bahwa di sekitar kita masih banyak masyarakat yang belum memiliki tempat tinggal yang layak. Kehidupan mereka memang dikelilingi oleh gedung-gedung pencakar langit yang menjulang tinggi, namun sadarkah kita bahwa posisi mereka yang sesungguhnya bukanlah bagian dari penghuni gedung pencakar langit tersebut. Lantas dimanakah tempat mereka bernanung?
Banyaknya jumlah penduduk di Indonesia bukanlah alasan bagi kita untuk menutup mata. Lihatlah dengan mata hati, bahwa diantara sekian banyak masyarakat Indonsesi yang tinggal dalam gedung pencakar langit, di sekitarnya masih banyak pula saudara-saudara kita dari kalangan dhuafa yang sangat membutuhkan uluran tangan kita. Maka sudah selayaknya kita dapat memberdayakan mereka, sehingga dapat menjadi kualitas unggulan. Bukan menjadikannya beban namun menjadi partner dalam menjalin tali persaudaraan di dalam Islam dengan semangat tolong-menolong sehingga terwujudnya masyarakat yang bermanfaat bagi sesamanya. Karena sebaik-baik umat ialah yang mampu memberikan manfaat bagi orang lain. Dari berbagai hal tersebut, penulis tergugah untuk mencari dan menggali solusi lain agar dari keterpurukan bangsa yang kini berlangsung. Maka dari itu, dirasa sebagai hal yang penting bila pemerintah mencanangkan program pemanfaatan zakat guna pemberdayaan semua kalangan masyarakat pada umunya dan kaum dhuafa pada khususnya, untuk sama-sama memperoleh kesejahteraan yang sesungguhnya.
Dalam istilah umum, sejahtera menunjuk ke keadaan yang baik, kondisi manusia di mana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Dalam ekonomi, sejahtera dihubungkan dengan keuntungan benda. Sejahtera memliki arti khusus resmi atau teknikal, seperti dalam istilah fungsi kesejahteraan sosial. Dalam kebijakan sosial, kesejahteraan sosial menunjuk ke jangkauan pelayanan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Ini adalah istilah yang digunakan dalam ide negara sejahtera.[1]
Tidak dapat dipungkiri bahwa zakat merupakan sumber dana kesejahteraan umat (untuk pengentasan kemiskinan, peningkatan kesehatan, pendidikan dan produktivitas). Terkait dengan kemiskinan menurut Badan Pusat Statistik; pada Maret 2014, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,28 juta orang (11,25 persen). Potensi zakat nasional tahun 2014 adalah 217 triliun rupiah bahkan ada yang memperkirakan 300 triliun rupiah per tahun. Jika diasumsikan umat islam yang miskin 70 persen dari 28,28 juta orang maka umat islam di Indonesia yang miskin sama dengan 19.796.000 orang.
Dengan potensi zakat 217 atau 300 triliun rupiah tersebut sangat membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan dan membantu mereka kepada kehidupan yang sejahtera. Barangkali dengan alasan apapun, yang jelas pemerintah melihat potensi besar yang ada pada zakat untuk kesejaheraan umat, makanya pemerintah menggulirkan aturan-aturan dan perundang-undangan, seperti UU nomor 23 tahun 2011 dan PP nomor 14 tahun 2014 tentang Pengelolaan Zakat. Undang-undang dan Peraturan tersebut harus dioptimalisasikan untuk mensejahterakan umat tersebut. Dengan optimalnya pengelolaan zakat tersebut yang terindikasi dengan besarnya perhatian pemerintah dan masyarakat Islam tentu mendorong terciptanya kesejahteraan umat.
Kaitannya dengan pemberdayaan umat tersebut, penulis memandang perlu kiranya pemerintah bekerjasama dengan berbagai lembaga yang mampu memberdayakan umat. Salah-satunya yaitu Dompet Peduli Umat Daarut Tauhid yang diprakarsai oleh K.H. Abdullah Gymnastiar. Paket kebijakan tentang percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pada 8 Juni 2007 telah diterbitkan oleh pemerintah.Kebijakan yang tertuang melalui Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2007 tersebut diharapkan dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi, menggerakkan sektor riil, lebih memberdayakan UMKM dan menekan angka pengangguran dan kemiskinan.
  Dompet Peduli Umat Daarut Tahiid menghadirkan program zakat produktif dan solutif untuk masyarakat dhuafa, diantaranya dalam program Misykat yang telah menjadi program pemberdayaan (unggulan) Lembaga Amil Zakat Nasional Dompet Peduli Ummat Daarut Tauhiid (DPU DT) yang dikembangkan tidak hanya di Yogyakarta, tapi juga di berbagai kota lainnya, yaitu Jakarta, Tasikmalaya, Semarang, Bandung, Garut, Lampung, Palembang, Pontianak, dan Aceh.
Program misykat adalah program unggulan DPU-DT dalam bentuk pemberdayaan ekonomi produktif yang dikelola secara sistematis, intensif dan berkesinambungan. Dalam program ini, anggota Misykat akan mendapatkan pembiayaan dan bergulir, ketrampilan berusaha, pembinaan mental dan karakter, hingga mereka menjadi mandiri. Program Misykat DPU-DT memakan waktu kurang lebih 3 tahun yang akan menghasilkan desa mandiri dan uang abadi dari dana qardhul hasan; dibagi menjadi enam semester. Setiap semester semua kelompok berhak mengajukan pinjaman modal usaha yang diinginkan. Dan setiap anggota kelompok wajib mengangsur dan mengikuti pelatihan materi yang diberikan.
Melalui berbagai program yang dimiliki oleh Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang dikelola oleh swasta, maupun Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang dikelola oleh pemerintah itu sendiri, sudah selayaknya kita sebagai manusia yang merupakan makhluk sosial menyadari bahwa adanya berbagai program tersebut tiada lain untuk memberdayakan umat. Kita sebagai masyarakat yang mengerti akan arti penting dari sebuah kesejahteraan harus mampu mendukung berbagai program yang ada, dan berupaya semaksimal mungkin untuk menjadi msyarakat yang peduli kepada orang-orang di sekitar kita. Terapkan prinsip 3M dalam diri kita, mulai dari diri sendiri, mulai dari hal yang kecil dan mulai dari saat ini tentunya. Barokallah. [2]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar